Kamis, 28 Januari 2021

Semester 2 Bab 4. Tugas ke 3 (Keberagaman Ras dan Antargolongan)

 







Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Selamat pagi ananda semua, semoga ananda senantiasa dalam keadaan sehat selalu. Materi minggu ini kita masuk pada materi Keberagaman Ras dan antar golongan. Bacalah materi keberagaman Ras dan antargolongan pada buku paket PPKn kalian dari hal. 93-96, kemudian silahkan klik link berikut untuk mengerjakan tugas minggu ini:

SILAHKAN KLIK DISINI

Untuk mendapatkan penilaian dan umpan balik, kumpulkan jawaban Ananda dengan menuliskan di Lembar Jawaban berupa kertas double folio atau boleh juga kalian cetak lembar puzzle tersebut. Lembar Jawaban dikirim kepada guru melalui beberapa cara yang dapat kamu pilih sesuai keadaan:

1. Di sekolah ketika mengambil bahan ajar berikutnya

2. Apabila memiliki fasilitas handphone, difoto dan hasil foto tersebut dikirim melalui ke WA japri guru PPKn.      

 3.  Silahkan isi kolom komentar sebagai absen. Terima Kasih

Rabu, 20 Januari 2021

SEMESTER 2 BAB 4 . TUGAS KE 2 (Keberagaman Suku dan Kepercayaan)

 









Mapel                    : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Kelas/ Semester     : VII (Tujuh)/ 2 (Genap)

Materi Pokok         : Keberagaman Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam bingkai  Bhinneka Tunggal Ika

Materi Pertemuan 1 : Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

1. Keberagaman Suku dan Kepercayaan     (Hal. 87 – 91)

Sumber Belajar         : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Siswa Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tanggal                    : 21 Januari 2021

 

A.    Tujuan Pembelajaran:

Dalam mengikuti pembelajaran ini, Ananda diharapkan:

1. Berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum dan sesudah melakukan aktivitas dalam menjabarkan materi keberagaman suku dan kepercayaan .

2. Berlatih bertanggung jawab ketika menjalankan aktivitas dalam membaca materi keberagaman suku dan kepercayaan dengan mempelajarinya secara sungguh-sungguh.

3. Menjabarkan materi keberagaman suku dan kepercayaan dengan menguraikan komponen-komponennya dengan menggunakan graphic organizer berupa Puzzle.

 

B.     Aktivitas Pembelajaran

Aktivitas 4.2

Bacalah uraian keberagaman suku dan kepercayaan pada buku paket PPKn hal 87-91. Ananda diharapkan membaca secara teliti dan cermat sebagai wujud tanggung jawab dalam belajar. Dengan membaca secara teliti dan cermat kelak akan berguna dalam mempertanggungjawabkan aktivitasmu dalam memahami sesuatu. Setelah membaca uraian materi keberagaman suku dan kepercayaan, ananda diminta memetakan materi keberagaman suku dan kepercayaan dengan menggunakan graphic organizer.

Setelah membaca uraian materi keberagaman suku dan kepercayaan, Isilah kotak Puzzle pada grafik organizer dibawah ini, dengan terlebih dahulu mengisi jawaban pada soal puzzle mendatar dan menurun. berikut ini: SILAHKAN KLIK LINK BERIKUT:


TUGAS 2 SMSTER 2


Untuk mendapatkan penilaian dan umpan balik, kumpulkan jawaban Ananda dalam Aktivitas 4.2 dengan menuliskan di Lembar Jawaban berupa kertas double folio atau boleh juga kalian cetak lembar puzzle tersebut. Lembar Jawaban dikirim kepada guru melalui beberapa cara yang dapat kamu pilih sesuai keadaan:

1. Di sekolah ketika mengambil bahan ajar berikutnya

2. Apabila memiliki fasilitas handphone, difoto dan hasil foto tersebut dikirim melalui ke WA japri guru PPKn.      

 3.  Silahkan isi kolom komentar sebagai absen. Terima Kasih

                                                                                                                                                                                                             


Rabu, 06 Januari 2021

SEMESTER 2 ( Keberagaman Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika) / 7 Januari 2021

 

Mapel                    : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Kelas/ Semester     : VII (Tujuh)/ 2 (Genap)

Materi Pokok         : Keberagaman Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam bingkai  Bhinneka Tunggal Ika

Materi Pertemuan 1 : Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

1.      Faktor Penyebab keberagaman (Hal. 84 – 86)

Sumber Belajar         : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Siswa Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tanggal                    : 7 Januari 2021

 

A.    Tujuan Pembelajaran:

Dalam mengikuti pembelajaran ini, Ananda diharapkan:

1. Berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum dan sesudah melakukan aktivitas dalam menjabarkan materi factor penyebab keberagaman masyarakat Indonesia.

2. Berlatih bertanggung jawab ketika menjalankan aktivitas dalam menjabarkan factor penyebab keberagaman masyarakat Indonesia dengan mempelajarinya secara sungguh-sungguh.

3. Menjabarkan factor penyebab keberagaman dengan menguraikan komponen-komponennya dengan menggunakan graphic organizer.

 

B.     Aktivitas Pembelajaran

Aktivitas 4.1

Bacalah uraian factor penyebab keberagaman pada buku paket PPKn hal 84-86. Ananda diharapkan membaca secara teliti dan cermat sebagai wujud tanggung jawab dalam belajar. Dengan membaca secara teliti dan cermat kelak akan berguna dalam mempertanggungjawabkan aktivitasmu dalam memahami sesuatu. Setelah membaca uraian materi  factor penyebab keberagaman, ananda diminta memetakan materi factor penyebab keberagaman dengan menggunakan graphic organizer.

Setelah membaca uraian materi factor penyebab keberagaman masyarakat Indonesia, tulislah tiga factor penyebab keberagaman masyarakat Indonesia dan berikan penjelasan masing-masing faktor tersebut pada grafik organizer dibawah ini :

 

 


Untuk mendapatkan penilaian dan umpan balik, kumpulkan jawaban Ananda dalam Aktivitas 4.1 dengan menuliskan di Lembar Jawaban berupa kertas double folio. Lembar Jawaban dikirim kepada guru melalui beberapa cara yang dapat kamu pilih sesuai keadaan:

1.       1. Di sekolah ketika mengambil bahan ajar berikutnya.

2.        2. Apabila memiliki fasilitas handphone, difoto dan hasil foto tersebut dikirim melalui ke WA japri guru PPKn

 

 

 

 

  Orang Tua                                                                                         Guru PPKn                                                                                                                                                                                                    

 

 (_______________)                                                                     (Tri Wijayati Kusuma, S.Pd)

 

Rabu, 09 Desember 2020

TUGAS MENULIS BIOGRAFI TOKOH PARA PENDIRI NEGARA UNTUK MEMENUHI TUGAS SEMESTER 1

 







        BACALAH PENGERTIAN BIOGRAFI DIBAWAH INI

        Biografi adalah kisah atau keterangan tentang kehidupan seseorang. Sebuah biografi lebih kompleks daripada sekadar daftar tanggal lahir atau mati dan data-data pekerjaan seseorang, biografi juga bercerita tentang perasaan yang terlibat dalam mengalami kejadian-kejadian tersebut. Dalam biografi tersebut dijelaskan secara lengkap kehidupan seorang tokoh sejak kecil sampai tua, bahkan sampai meninggal dunia. Semua jasa, karya, dan segala hal yang dihasilkan atau dilakukan oleh seorang tokoh dijelaskan juga. Teks biografi disusun oleh orang lain, bukan oleh diri sendiri.
            Setelah siswa semua, memahami pengertian biografi, silahkan ananda dapat browsing tokoh para pendiri negara yang ingin ananda tulis, misalnya tokoh Ir. Soekarno, tokoh Muh. Hatta, atau Muh Yamin dan sebagainya. tugas terakhir dikumpulkan esok hari jum'at tanggal 11 desember 2020. Sebab tanggal 14 nilai harus diolah dan diserahkan ke walikelas. terima kasih atas perhatian siswa siswi semua....


Selasa, 24 November 2020

BAB 3. ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA ( Rabu, 25 November 2020)


Assalamu'alaikum Warrohmatullahiwabarokatuh

Selamat pagi ananda semua, semoga kalian semua dalam keadaan sehat selalu. Sebelum ananda mengerjakan tugas alangkah baiknya berdo'a terlebih dahulu. materi minggu ini kita masuk pada materi ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA. Ananda yang punya buku paket PKn bisa mencari informasi di buku paket pada halaman 71 - 73. Untuk paham lebih mendalam ananda dapat memutar video yang tercantum diatas. 

Baiklah setelah ananda semua mendalami informasi dari buku paket dan video tersebut, silahkan kerjakan tugas berikut!

1. Apa yang menjadi naskah hukum tertinggi di suatu negara?

2. Apa naskah hukum tertinggi hukum di Indonesia?

3. Jelaskan isi UUD 1945 itu?

4. Mengapa UUD 1945 kedudukannya sangat tinggi dan fundamental dalam perundang-undangan di Indonesia?

5. Mengapa setiap warga negara harus mematuhi UUD 1945 dan apa akibatnya jika  UUD 1945 tidak dipatuhi  oleh warga negara Indonesia ?

Silahkan dikerjakan dikertas double folio, tulis soal beserta jawabannya. Kumpulkan Rabu depan. 

Nah jika tugas diatas sudah selesai dan masih ada waktu luang baca Peran Tokoh Perumus UUD 1945 ( Hal: 74) Carilah informasi dari materi tersebut dan buatlah tulisan tentang biografi salah satu tokoh perumus UUD 1945. Tuliskan pula sikap prilaku yang dapat kalian teladani dari tokoh tersebut! Tulis dengan tangan ya, bukan dicetak....karena kalian akan lebih paham jika ditulis dengan tangan.

Nah silahkan tinggalkan komentar yang baik dan sopan, sebagai absen



Minggu, 08 November 2020

LATIHAN SOAL DARING MINGGU KE 17 ( TANGGAL 9 NOVEMBER 2020)

 










Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh

Selamat pagi siswa siswi SMP 1 semua yang ibuk sayangi,  Apa kabar semua??.... semoga ananda semua selalu dalam kondisi baik, sehat lahir dan batin. tetap selalu semangat belajar. Mari kita awali hari ini dengan membaca doa. Baiklah hari ini, kita masih belajar daring ibuk memberikan soal latihan BAB 3, nah sebelum ananda mengerjakan soal latihan tersebut, baca dan pahami terlebih dahulu materi bab 3 tentang PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 mulai dari halaman 63 sampai 67, setelah itu silahkan buka link berikut

KLIK LINK INI UNTUK MENGERJAKAN SOAL PILIHAN GANDA

Jangan lupa isi kolom komentar 

Kamis, 05 November 2020

BAB 3. PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (MINGGU 16, 4 NOV 2020)

 



PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

PENDAHULUAN

Pada bab 1, tentang sidang BPUPKI pertama, Muh Yamin menyatakan bahwa rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban bangsa Indonesia, orang timur kembali pada peradaban timur, kita tidak boleh meniru susunan negara dari negeri luar. Kita bangsa Indonesia yang beradab dengan kebudayaan yang beribu tahun umurnya.

Dengan pendalaman ilmu dan pemikiran akan nilai kebangsaan, para pendiri bangsa menyepakati dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan konstitusi negara atau hokum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kalian sebagai siswa yang merupakan warga negara, generasi penerus bangsa semestinya memahami konstitusi negara sejak dini.

 

PEMBAHASAN

1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Konstitusi dalam istilah bahasa yang berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris “constitution” dalam bahasa belanda “Constitutie” dan dalam bahasa Jerman “Konstitution. Semua istilah tersebut yang berarti Undang-undang dasar atau hokum dasar.konstitusi  Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan  satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang. 

Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangaKonstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hokum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman. Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar,

pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).

2.  Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :413). ”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian,  supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garisgaris besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.” 

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota  PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.  pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446).

          

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :

Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden  ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala   Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x)

Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.

a)      Mengesahkan UUD 1945.

b)      Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden   Republik Indonesia.

c)      Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan   rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

a)      Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

b)      Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti   dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”

c)      Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”

Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.

a)      Mengesahkan UUD 1945.

b)      Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai  wakil presiden  Republik Indonesia.

c)      Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaa

UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara  lain sebagai  berikut. 

a)      Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

b)    1.  Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at  Islam bagi pemeluk-  pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan  Yang Maha Esa.”

c)          2.  Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”

d)    3.  Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban  menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”