PERUMUSAN
DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PENDAHULUAN
Pada
bab 1, tentang sidang BPUPKI pertama, Muh Yamin menyatakan bahwa rakyat
Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban bangsa
Indonesia, orang timur kembali pada peradaban timur, kita tidak boleh meniru
susunan negara dari negeri luar. Kita bangsa Indonesia yang beradab dengan
kebudayaan yang beribu tahun umurnya.
Dengan
pendalaman ilmu dan pemikiran akan nilai kebangsaan, para pendiri bangsa
menyepakati dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan
konstitusi negara atau hokum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kalian sebagai siswa yang merupakan warga
negara, generasi penerus bangsa semestinya memahami konstitusi negara sejak
dini.
PEMBAHASAN
1.
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Konstitusi dalam istilah bahasa yang berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris “constitution” dalam bahasa belanda “Constitutie” dan dalam bahasa Jerman “Konstitution. Semua istilah tersebut yang berarti Undang-undang dasar atau hokum dasar.konstitusi Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.
Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar
mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian,
diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut
dengan Konstitusionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangaKonstitusi adalah hukum
dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh
karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang
biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh
badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi
merupakan hokum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga
peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar.
Merujuk buku Konstitusi
dan Konstitusionalisme karangan
Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa
naskah UUD 1945 pertama
kali dipersiapkan oleh
BPUPKI. Hal itu
dilakukan pada masa sidang kedua
tanggal 10 Juli sampai
dengan 17 Juli 1945, saat itu
dibahas hal-hal teknis
tentang bentuk negara dan
pemerintahan baru yang
akan dibentuk. Dalam
masa persidangan kedua
tersebut, dibentuk Panitia
Hukum Dasar dengan
anggota 19 orang yang diketuai
oleh Ir. Soekarno.
Kemudian, Panitia ini membentuk
Panitia Kecil lagi yang
diketuai oleh Soepomo dengan
anggota terdiri atas
Wongsonegoro, R. Soekardjo,
A.A. Maramis, Panji
Singgih, H. Agus Salim dan
Sukiman. Panitia Kecil
Perancang Undang-Undang Dasar,
pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa
hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara
Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo.
Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang
dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan
Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah
42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan
dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. Pada sidang
tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu
Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan
tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil
Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan
penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Penjelasan Soepomo, antara lain
menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar
(Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).
2. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :413). ”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garisgaris besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”
Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945. pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446).
Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
Berhubung dengan keadaan waktu saya
harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya
majukan sebagai calon, yaitu Bung
Karno sendiri. (Tepuk tangan Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia
saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta
menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia.
(Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya.
Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x)
Dalam
persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai
berikut.
a)
Mengesahkan UUD 1945.
b)
Menetapkan Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c)
Membentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat.
Sidang
PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam
Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD
hasil sidang kedua BPUPKI.
Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.
a)
Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b)
Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang
Maha Esa.”
c) Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
Dalam persidangan PPKI tanggal 18
Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.
a)
Mengesahkan UUD 1945.
b)
Menetapkan Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil presiden Republik Indonesia.
c)
Membentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat.Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaa
UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.
a)
Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b) 1. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya” diganti dengan rumusan
”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c) 2. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang
Indonesia asli yang
beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d) 3. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi
”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Mustika ayu bulan anggraini
BalasHapusKelas 7D
Deriansyah 7D
BalasHapusNama : Zaky Dhaifullah Hafidz
BalasHapusKelas : 7 i
Nama :Lisna Telaumbanua
BalasHapusKelas :VII K
Nama:Irfan sariel nababan
BalasHapusKelas:7f
M.Alif imron
BalasHapusVII.A
Revan Juanda
BalasHapusKelas:7H
Nama : Gadiza Aninditha Nuna
BalasHapusKelas : 7i
Nama:Anita br purba
BalasHapusKelas:7j
Nama:Anita br purba
BalasHapusKelas:7j
Nama Eben nezer
BalasHapusKelas 7 i
Nama Eben nezer
BalasHapusKelas 7 i