Kamis, 05 November 2020

BAB 3. PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (MINGGU 16, 4 NOV 2020)

 



PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

PENDAHULUAN

Pada bab 1, tentang sidang BPUPKI pertama, Muh Yamin menyatakan bahwa rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban bangsa Indonesia, orang timur kembali pada peradaban timur, kita tidak boleh meniru susunan negara dari negeri luar. Kita bangsa Indonesia yang beradab dengan kebudayaan yang beribu tahun umurnya.

Dengan pendalaman ilmu dan pemikiran akan nilai kebangsaan, para pendiri bangsa menyepakati dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan konstitusi negara atau hokum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kalian sebagai siswa yang merupakan warga negara, generasi penerus bangsa semestinya memahami konstitusi negara sejak dini.

 

PEMBAHASAN

1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Konstitusi dalam istilah bahasa yang berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris “constitution” dalam bahasa belanda “Constitutie” dan dalam bahasa Jerman “Konstitution. Semua istilah tersebut yang berarti Undang-undang dasar atau hokum dasar.konstitusi  Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan  satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang. 

Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangaKonstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hokum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman. Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar,

pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).

2.  Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :413). ”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian,  supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garisgaris besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.” 

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota  PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.  pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446).

          

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :

Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden  ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala   Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x)

Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.

a)      Mengesahkan UUD 1945.

b)      Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden   Republik Indonesia.

c)      Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan   rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

a)      Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

b)      Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti   dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”

c)      Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”

Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.

a)      Mengesahkan UUD 1945.

b)      Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai  wakil presiden  Republik Indonesia.

c)      Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaa

UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara  lain sebagai  berikut. 

a)      Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

b)    1.  Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at  Islam bagi pemeluk-  pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan  Yang Maha Esa.”

c)          2.  Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”

d)    3.  Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban  menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”



UJIAN TENGAH SEMESTER (30 SEPTEMBER 2020)

 UJIAN TENGAH SEMESTER PPKN KELAS 7 SECARA DARING DIADAKAN PADA TANGGAL HARI RABU 30 SEPTEMBER 2020. SEDANGKAN SECARA LURING SISWA DI INTRUKSIKAN UNTUK MENGAMBIL SOAL DI SEKOLAH MULAI HARI SENIN TANGGAL 5 OKTOBER.

LINK SOAL UTS SEBAGAI BERIKUT

https://docs.google.com/forms/d/1isYORN0JoEsqyZgQYOLocqM1SoMXgLCvkH99cA1udmY/edit

SOAL UH 2

UH 2 DIUJIKAN SECARA DARING ATAU ONLINE MENGGUNAKAN GOOGLE DRIVE DENGAN SOAL PILIHAN GANDA YANG MANA MASING MASING KELAS MENGGUNAKAN LINK YANG BERBEDA.

LINK DALAM FOLDER TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT

 https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1JcCeJCqyUarN4TbiEHt1Kmdi0KKKzQE4

Kamis, 24 September 2020

Kamis, 24 September 2020 Materi Minggu ke-10 (Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari)

 

Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

 









Assalamu’alaikum Wr. Wb

Kepada ananda siswa –siswi smp 1 Pangkalan Kerinci yang ibuk sayangi semoga kalian semua dalam keadaan sehat selalu. Materi mata pelajaran PKn masuk pada materi hal. 58 yaitu Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari, silahkan baca materi dibawah ini dan tugas untuk minggu ke 10 ada dibawah materi yang tulis dalam huruf cetak tebal.

Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus  muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Sikap  taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi  kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku. Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum.

Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga negara yang baik. Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku.

      Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini, Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.

a)     Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di  sekolah.

b)    Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.

c)     Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan  kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

    Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.

a)     Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki  kesadaran berlaku taat aturan.

b)    Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yangbelum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang  baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.

      Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan  oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada   pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataa  seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam  lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

 

      Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang nyata berlaku  perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota  masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tesebut dan  terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami  tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka aturan akan lebih mudah akan ditaati.


    Setelah kalian baca materi diatas, tugas yang harus kalian selesaikan adalah membuat Slogan tentang tiga budaya yang sudah kalian baca diatas, buatlah dengan tulisan dan gambar semenarik mungkin yang kalian bisa. Kerjakan dikertas gambar, pilihlah satu saja dari tiga budaya tersebut, kalian bisa browsing ide atau ide kalian sendiri dari kehidupan kalian sehari-hari yang berkaitan dengan tiga budaya tersebut. 


     Selamat mengerjakan, tetap semangat dan tetap jaga kesehatan.......


Ibuk ingatkan minggu depan Insya Allah kita ulangan ya, karena kini lingkungan kita masuk zona merah jadi kita ulangannya pakai sistem online pilihan ganda.


Silahkan kepada ananda boleh tulis komentarnya dengan baik dan sopan 



Selasa, 15 September 2020

KEADILAN (Materi minggu ke 9, tanggal 16 September 2020)

 


        











Assalamu'alaikum Wr. Wb

    Selamat siang siswa siswi kelas 7 SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci yang ibuk sayangi, semoga kalian semua dalam keadaan sehat-sehat selalu dan terus semangat belajar, walau dirumah saja. Materi minggu ke 9 masuk pada materi KEADILAN. Baca dulu ya materi dibawah ini....

            Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa ndonesia diartikan sebagai  (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.

                  Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut:

          a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti  pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak  dan kewajiban.

            b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak   warga  negara wajib memenuhi  keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan   yang berlaku.

          c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik


    Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilainilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia .

    Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

          a.       Pembalasan atas kesalahan.

          b.       Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.

          c.       Rehabilitasi.

          d.      Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.

     e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain


      Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.  Hukuman  tambahameliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam  lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kita


    Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena  kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata  usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau   skorsing terhadap seorang  pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510

   

        Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk  menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

      

        Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. 


KETENTUAN MENGERJAKAN

1. Buka Link berikut yang berwarna biru (klik disini)

2. Kerjakan tugas di kertas double folio

3. Boleh kalian buat sendiri kotak puzzlenya

4. Buatlah dengan rapi dengan roll dan tulisan yang rapi, akan mendapat nilai tambah

5. Tugas ini dikumpulkan ketika ada sudah ada intruksi dari sekolah

6. Tulis komentar yang baik dan sopan di blog ini.


Klik Disini


Selamat Mengerjakan..........

Kamis, 10 September 2020

ARTI PENTING NORMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN ( Tugas minggu 8, tanggal 9 September 2020)

 











Assalamu’alaikum Wr.Wb

Selamat pagi siswa-siswi kelas 7 semuanya. Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu semangat belajar walau dirumah saja.

Tugas Pkn minggu ke 8, hari Rabu tanggal 9 September 2020, masuk pada materi ARTI PENTING NORMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN hal. 46. Bacalah materi berikut dan kemudian kerjakan tugas dibawah.

    Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Agar segala  perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :

1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan  sosial.

2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat  tidak menimbulkan kekacauan

           atau ketidaktertiban.

3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan  yang berlaku.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya.  Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan  perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga Negara serta para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun  pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum

 Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara.Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalahmasalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku  kejahatan  di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan. dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.       

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang     berlaku dalam masyarakat.

 2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.

 3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana  pembangunan.

4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert     Rumokoy dan  Frans Maramis 2014:36:38).

 

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan   yang mengatur kehidupan  masyarakat, tentu tidak   akan tertib dan  timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga   ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hokum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam   kehidupan   masyarakat.

     

Kerjakan tugas berikut dikertas double folio

1. Sebutkan 3  (tiga) fungsi  aturan  dalam  masyarakat !

2. Norma hukum  bersifat mengikat  dan memaksa kepada siapa ?

3. Tuliskan  bunyi  pasal 1 ayat (3)  dan pasal  27 ayat (1)  UUD 1945 !

4. Sebutkan 4 (empat) fungsi norma hukum !

5. Sebutkan 3 alat  negara  yang  berkaitan  dengan  hukum  !


Tinggalkan komentar yang baik dan sopan