Selasa, 15 September 2020

KEADILAN (Materi minggu ke 9, tanggal 16 September 2020)

 


        











Assalamu'alaikum Wr. Wb

    Selamat siang siswa siswi kelas 7 SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci yang ibuk sayangi, semoga kalian semua dalam keadaan sehat-sehat selalu dan terus semangat belajar, walau dirumah saja. Materi minggu ke 9 masuk pada materi KEADILAN. Baca dulu ya materi dibawah ini....

            Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa ndonesia diartikan sebagai  (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.

                  Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut:

          a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti  pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak  dan kewajiban.

            b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak   warga  negara wajib memenuhi  keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan   yang berlaku.

          c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik


    Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilainilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia .

    Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

          a.       Pembalasan atas kesalahan.

          b.       Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.

          c.       Rehabilitasi.

          d.      Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.

     e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain


      Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.  Hukuman  tambahameliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam  lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kita


    Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena  kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata  usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau   skorsing terhadap seorang  pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510

   

        Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk  menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

      

        Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. 


KETENTUAN MENGERJAKAN

1. Buka Link berikut yang berwarna biru (klik disini)

2. Kerjakan tugas di kertas double folio

3. Boleh kalian buat sendiri kotak puzzlenya

4. Buatlah dengan rapi dengan roll dan tulisan yang rapi, akan mendapat nilai tambah

5. Tugas ini dikumpulkan ketika ada sudah ada intruksi dari sekolah

6. Tulis komentar yang baik dan sopan di blog ini.


Klik Disini


Selamat Mengerjakan..........

35 komentar:

  1. Nama:YASMIN SHEILA RISTA Kelas:VII J

    BalasHapus
  2. Nama: M.Rexy Ferdiansyah
    Kelas: VII J

    BalasHapus
  3. Nama : Gadis Lifan Salsabila
    Kelas : 7 H

    BalasHapus
  4. Kharisma Mutiara
    Vll.i

    BalasHapus
  5. Nama:Maria Anggraini Marbun
    Kls:VII/7F

    BalasHapus
  6. Nama;Grace Angelina Sitanggang
    Kelas; VII F

    BalasHapus
  7. Nama:Salsabilla dwi andriani
    Kelas:7b

    BalasHapus
  8. Nama : Carlos Eliezer Banjarharjo
    Kelas:7D

    BalasHapus
  9. Nama:Lisna Telaumbanua
    Kelas:7k

    BalasHapus