Assalamu'alaikum Wr. Wb
Selamat siang siswa siswi kelas 7 SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci yang ibuk sayangi, semoga kalian semua dalam keadaan sehat-sehat selalu dan terus semangat belajar, walau dirumah saja. Materi minggu ke 9 masuk pada materi KEADILAN. Baca dulu ya materi dibawah ini....
Keadilan berasal dari kata dasar adil.
Dalam Kamus Besar Bahasa ndonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya;
tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh
diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan
hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang
menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu,
pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus
terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut:
a. Keadilan distributif, yaitu suatu
hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan
kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b. Keadilan legal, yaitu hubungan
keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga
negara wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik
Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilainilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia .
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
a. Pembalasan
atas kesalahan.
b. Penjeraan,
baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan
tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain
Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman tambahameliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kita
Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar
hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
karena kesalahannya menimbulkan kerugian
itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata
usaha negara, sanksi hukuman berupa
pemecatan dari jabatan atau skorsing
terhadap seorang pegawai, pencabutan
izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya
(Pipin Syaripin,1998 :50-510
Norma hukum memiliki
sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan
terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata
terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan,
anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan
telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat.
KETENTUAN MENGERJAKAN
1. Buka Link berikut yang berwarna biru (klik disini)
2. Kerjakan tugas di kertas double folio
3. Boleh kalian buat sendiri kotak puzzlenya
4. Buatlah dengan rapi dengan roll dan tulisan yang rapi, akan mendapat nilai tambah
5. Tugas ini dikumpulkan ketika ada sudah ada intruksi dari sekolah
6. Tulis komentar yang baik dan sopan di blog ini.
Selamat Mengerjakan..........
Buk apa kah boleh di prin
BalasHapus.
BalasHapusApa kah boleh di prin buk??
BalasHapusWaalaikumsalam
BalasHapusBaik buk
NAMA:LOVITA ANISABILLA
BalasHapusKELAS:7J
BalasHapusRafael Nainggolan
7j
Rahel Menak Debora Napitupulu
BalasHapus7 k
Nama=maruahal Sinaga
BalasHapusKls=7i
Nama:YASMIN SHEILA RISTA Kelas:VII J
BalasHapusNama :Siti Fadillah
BalasHapusKelas :VII.H
Nama: M.Rexy Ferdiansyah
BalasHapusKelas: VII J
Nama :Clara Agustina
BalasHapusKelas:7I
Nama :Clara Agustina
BalasHapusKelas:7I
Nama:chelsy boru simangunsong
BalasHapusKelas:7k
Nama:AYLEN PRATIWI SINAGA
BalasHapusKelas:7 A
Nama : Gadis Lifan Salsabila
BalasHapusKelas : 7 H
Nama:Ebenezer silalahi
BalasHapusKelas:7i
Nama: Rahel Aprilia Zebua
BalasHapusKelas :7j
Kharisma Mutiara
BalasHapusVll.i
Nama:Maria Anggraini Marbun
BalasHapusKls:VII/7F
Nama;Grace Angelina Sitanggang
BalasHapusKelas; VII F
Nama ; ridho Robbi alwitar.
BalasHapusKelas 7b.
Nama;Sani Mulyadi
BalasHapusKelas 7j
Nama:Lisna Telaumbanua
BalasHapusKelas:7k
Nama :Nur Rahma Dhany
BalasHapusKelas:7i
Nama:Ela Sirait
BalasHapusKelas:7L
Nama:Salsabilla dwi andriani
BalasHapusKelas:7b
Nama : Carlos Eliezer Banjarharjo
BalasHapusKelas:7D
Nama:Nur Rahma dhany
BalasHapusKls:7i
BINTANG ANGGIATMA
BalasHapus7K
BINTANG ANGGIATMA
BalasHapus7K
Nama:Zahra Azizah
BalasHapusKelas:7k
Haryadi Putra Samosir
BalasHapus7 D
Nama:Lisna Telaumbanua
BalasHapusKelas:7k
M. Alif imron
BalasHapusVII.A