Kamis, 03 September 2020

MACAM-MACAM NORMA YANG BERLAKU DIMASYARAKAT (Tugas minggu ke 7, Rabu 9 September 2020)











Assalamu’alaikum Wr Wb

Selamat pagi siswa-siswi kelas 7 SMP 1 Pangkalan Kerinci, semoga kalian semua selalu dalam keadaan sehat dan selalu tetap semangat mengerjakan tugas selama dirumah.

Rabu, tanggal 2 September 2020, materi PKn minggu ke 7 membahas tentang macam-macam norma, norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam yaitu: norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama dan norma hukum.

A. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun. dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”.

Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut. Contoh-contoh norma susila  antara lain:

     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.

     b. Jangan membunuh sesama manusia.

     c. Hormatilah sesamamu.

     d. Bersikaplah jujur.

 

B. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk  aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain 

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat

Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan    diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun. Salah  satu perbedaan kebiasaan dengan  adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Contoh norma kesopanan :

a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.

d. Janganlah meludah di dalam kelas.


C.  Norma Agama

 

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akanmendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.

Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad  SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat  Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut   Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.

 

      D. Norma Hukum

          Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan  dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

       Setiap norma hukum memiliki dua macam sifat :

a.       Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan  melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi).

b.      Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan  perbuatan yang dilarang maka

ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

       Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam  Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah  negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban  dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan  seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Setelah kalian baca materi diatas kerjakan tugas berikut:

 

1. Berikan definisi  norma kesopanan secara singkat

2. Dari manakah  sumber norma kesopanan ?

3. Berikan 3  (tiga) contoh  norma agama  !

4. Apa bedanya  sanksi pelanggar norma agama dengan norma lainnya ?

5. Apa bedanya  sanksi norma hukum dengan norma lainnya ?

 

Kerjakan dikertas double folio, tugas dikumpul hari rabu depan tanggal 9 September 2020. Pakai satu lembar kertas saja ya, untuk menghemat kertas.

NB: TAMBAHKAN KOMENTAR YA DIKOLOM KOMENTAR, BUAT NAMA DAN KELAS. DAN KOMENTAR YANG SOPAN. TERIMA KASIH

SELAMAT MENGERJAKAN YA....

 

 

 

Rabu, 26 Agustus 2020

BAB 2. NORMA DAN KEADILAN ( Rabu, 26 Agustus 2020)

 

Norma dan Keadilan

 

Assalamu'alaikum Wr Wb

Selamat pagi siswa-siswi semua.....

Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu dalam perlindungan Tuhan YME. Amiiin,

Materi kelas 7 minggu 6, Rabu 26 Agustus 2020. yaitu BAB 2 NORMA DAN KEADILAN.

 "Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung" merupakan pepatah yang berasal dari Sumatra Barat. pepatah tersebut mengambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan mentaati hukum kehidupan aman, tertib, tentram dan damai seperti yang selalu kita dambakan.

A. Norma  dalam Kehidupan Bermasyarakat 

Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

 

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan  yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut:

 

 a. Kepentingan umum: 

(1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain;

(2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

 

 b. Kepentingan masyarakat,:

(1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi   keamanan dan ketertiban;

(2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;

(3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan  hukum tentang pemberantasan korupsi;

(4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial;

(5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;

(6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.

 

 c. Kepentingan pribadi :

(1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik;

(2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;

(3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).

 

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

 

Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum.

 

 Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.


Tugas :

1. Apa yang dimaksud dengan manusia sebagai mahluk hidup berkelompok/ mahluk sosial dan manusia sebagai mahluk Individu?

2. Sebutkan 3 ( tiga ) kategori kepentingan  dalam masyarakat (menurut RoscouPound) !

3. Untuk apa norma itu dibentuk ?

4  Jelaskan pengertian norma !


NB: 1. Tugas dibuat di kertas double folio,

        2. Tugas dikumpul hari rabu, tanggal 2 September 2020

      3. Bagi kelas 7 L, jangan lupa pakai Map warna hijau untuk mapel PKn. Map beli sendiri ya, sekolah tidak menyediakan.

Terima Kasih

Jumat, 21 Agustus 2020

TUGAS MINGGU KE 5 (19 AGUSTUS 2020)























TUGAS MINGGU KE 5 

    Tugas ini merupakan kompilasi soal dari seluruh tugas PKn yang sudah kalian kerjakan, yaitu mulai dari proses perumusan dasar negara, Pembentukan BPUPKI sidang pertama, BPUPKI sidang kedua yang berganti menjadi PPKI dan terakhir ditutup dengan membuat ringkasan semangat para pendiri negara. 

    Bagi siswa yang punya printer dirumah boleh di print sendiri, bagi yang tidak punya hari senin (hanya hari senin ya) ambil kopiannya di sekolah atau usahalah cari teman-teman kalian yang punya kopiannya, sehingga tidak menumpuk tugas kalian, masih ingat kan rabu kemarin beberapa siswa tidak mengumpulkan tugas PKn dengan berbagai alasan sementara siswa yang lain bisa mengusahakan tugasnya selesai, Jangan lupa sertakan tanda tangan orang tua / wali kalian sebagai bukti pendampingan belajar dirumah. Silahkan yang punya printer dirumah buka tautan berikut: 



Kamis, 06 Agustus 2020

Tugas Minggu ke-3 (Rabu, 05 Agustus 2020)


        Selamat Pagi, Semoga siswa-siswi semua dalam keadaan sehat dan selalu berada dalam lindungan Tuhan YME. Materi mata pelajaran PPKn untuk minggu ke-3, yaitu tentang PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA. Dimana materi minggu pertama dan minggu kedua, setidaknya dari membaca buku sebelum mengerjakan tugas-tugas yang ibuk berikan sedikitnya pasti kalian paham. yang mana materi minggu pertama yaitu tentang PEMBENTUKAN BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia) yang di bentuk tanggal 1 Maret 1945 dan direalisasikan tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan ulang tahun Jenderal Hirohito. dan untuk materi minggu kedua yaitu membahas tentang PERUMUSAN DASAR NEGARA, siapakah tiga orang perumus dasar negara kita?! yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. mereka bertigalah yang telah memberikan usulan tentang ide pokok dasar negara. Jangan sampai ada yang tidak tahu sejarah dari ideologi negara kita yaitu PANCASILA. 
        Minggu ketiga bertepatan pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2020, materi PPKn membahas tentang PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA. materi ini membahas tentang organisasi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), organisasi yang dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan. lebih jelasnya kalian baca buku paket PPKn kelas 7 hal. 12-14. Tugas untuk minggu ketiga ini bagi yang belum mendapatkan foto kopi boleh diprint data ini, atau jika keberatan datang kesekolah nanti kalian ambil fotokopi disekolah.





Rabu, 29 Juli 2020

PPKn kelas 7, Rabu, tanggal 29 Juli 2020














Assalamu'alaikum WrWb
 
Selamat pagi anak-anak semua, semoga kita semua senantiasa dalam perlindungan Tuhan YME. Amin
untuk tugas materi rabu kemarin kalian bisa download dibawah ini. Jika kalian keberatan dana untuk mengeprint data ini, bisa kalian cari teman dekat rumah kalian yang sudah punya foto copian materi yang telah ibuk bagikan rabu kemarin. 
Tetap semangat belajar dan tetap semangat jaga kesehatan dirumah, tolong jangan terlena dengan waktu yang banyak luang. segera kerjakan, jangan menumpuk tugasnya yaaa.....


Tugas klik di Sini


Silahkan tinggalkan komentar ya jika ada pertanyaan.....

Rabu, 22 Juli 2020

Materi Pertemuan I BAB 1(PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA)






































Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh
        Selamat Sore siswa-siswi SMP negeri 1 Pangkalan Kerinci. 
Sore hari ini ibu memposting tugas mata pelajaran PKn. Yang mana tadi pagi tertanggal 22 Juli 2020 tepatnya dihari Rabu kita sempat bertatap muka secara langsung dan diwaktu yang sangat singkat, yang setidaknya kalian siswa-siswi ibuk sudah sempat mengenal wajah ibuk sebagai pengajar pelajaran PKn.
        Terkait dengan penyelesaian tugas, pastikan dulu apakah buku paket PKn sudah kalian miliki?! jika belum langsung lapor ke pegawai perpustakaan untuk mengambil buku paket kalian. Nah sebelum kalian mengerjakan tugas, alangkah baiknya semua diawali dengan membaca do'a. kemudian buka buku paket kalian, baca dan pahami materi dari hal. 1-11. dan jawablah pertanyaan dibawah ini! Selamat Mengerjakan!
   

TUGAS PPKN PERTEMUAN PERTAMA

1. Apakah kepanjangan dari BPUPKI dan tuliskan BPUPKI dalam bahasa Jepang!

2. Kapan pembentukan BPUPKI?

3. Berapakah jumlah anggota BPUPKI serta tuliskan nama ketua BPUPKI dan 2 wakil ketua BPUPKI!

4.  Apakah tugas dari BPUPKI?

5. Kapan sidang BPUPKI diadakan?


TUGAS PPKN PERTEMUAN KEDUA

No

Aspek Informasi

 

Uraian

1.

Siapakah pendiri negara pengusul rumusan dasar negara (namanya saja)

 

2.

Anggota Panitia Kecil

 

 

3.

Anggota Panitia Sembilan

 

 

4.

Tugas Panitia Sembilan

 

 

5.

Latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah piagam Jakarta

 

 

NB:

1. Tugas dikerjakan dikertas double folio disimpah didalam map warna hijau, tulis nama yang jelas sertakan nama mata pelajaran dan kelas kalian

2. Tugas ibuk berikan 2 pertemuan sekaligus, agar ketika ibuk punya kesempatan berjumpa kembali dengan kalian, ibuk dapat menjelaskan secara singkat terkait materi yang telah kalian kerjakan.

3. Tetap semangat mengerjakan tugasnya... jangan pernah mengeluh, semoga apa yang telah bapak-ibu guru berikan bermanfaat untuk mencapai segala cita-cita yang kalian impikan

 







                                                                                       Pangkalan Kerinci, 22 Juli 2020

                                                                                                       Guru Mata Pelajaran



                                                                                              Tri Wijayati Kusuma. S.Pd

                                                                                                           




Rabu, 01 Juli 2020

MAPEL PKn KELAS 7 BAB 1 (Rangkuman materi Bab 1)








 Selamat ya, kalian telah menyelesaikan pendidikan jenjang Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan diterima di SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci. Suatu anugrah dan nikmat dari Tuhan Yang Maha Esa kita semua dalam keadaan selalu sehat badan dan bersemangat dalam belajar. Walaupun saat ini semuanya harus beradaptasi dengan hal-hal baru yang belum pernah sama sekali kita semua alami karena adanya pandemi virus corona.
    Mata pelajaran yang akan kalian pelajari adalah Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai warga negara Indonesia, mata pelajaran ini wajib harus kalian kuasai. Pada Bab pertama mempelajari tentang PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA.
 (to be continue...)