Rabu, 26 Agustus 2020

BAB 2. NORMA DAN KEADILAN ( Rabu, 26 Agustus 2020)

 

Norma dan Keadilan

 

Assalamu'alaikum Wr Wb

Selamat pagi siswa-siswi semua.....

Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu dalam perlindungan Tuhan YME. Amiiin,

Materi kelas 7 minggu 6, Rabu 26 Agustus 2020. yaitu BAB 2 NORMA DAN KEADILAN.

 "Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung" merupakan pepatah yang berasal dari Sumatra Barat. pepatah tersebut mengambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan mentaati hukum kehidupan aman, tertib, tentram dan damai seperti yang selalu kita dambakan.

A. Norma  dalam Kehidupan Bermasyarakat 

Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

 

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan  yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut:

 

 a. Kepentingan umum: 

(1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain;

(2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

 

 b. Kepentingan masyarakat,:

(1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi   keamanan dan ketertiban;

(2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;

(3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan  hukum tentang pemberantasan korupsi;

(4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial;

(5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;

(6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.

 

 c. Kepentingan pribadi :

(1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik;

(2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;

(3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).

 

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

 

Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum.

 

 Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.


Tugas :

1. Apa yang dimaksud dengan manusia sebagai mahluk hidup berkelompok/ mahluk sosial dan manusia sebagai mahluk Individu?

2. Sebutkan 3 ( tiga ) kategori kepentingan  dalam masyarakat (menurut RoscouPound) !

3. Untuk apa norma itu dibentuk ?

4  Jelaskan pengertian norma !


NB: 1. Tugas dibuat di kertas double folio,

        2. Tugas dikumpul hari rabu, tanggal 2 September 2020

      3. Bagi kelas 7 L, jangan lupa pakai Map warna hijau untuk mapel PKn. Map beli sendiri ya, sekolah tidak menyediakan.

Terima Kasih

27 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Dikerjakan di dikertas doubel volio buk

    BalasHapus
  3. Kalau yang 7a map ny warna apa buk🙏🏻

    BalasHapus
  4. Bu kalau 7k map nya warna apa buk

    BalasHapus
  5. Nama:Maria Anggraini Marbun
    Kls:7F

    BalasHapus
  6. Nama:YASMIN SHEILA RISTA. kelas:7 J

    BalasHapus
  7. Nama:Gadis lifan Salsabila
    Kelas:7H

    BalasHapus
  8. NAMA: ASTRA BERYL IVAN ZANDRA.S
    KLS : 7I

    BalasHapus