Assalamu’alaikum Wr Wb
Selamat pagi
siswa-siswi kelas 7 SMP 1 Pangkalan Kerinci, semoga kalian semua selalu dalam
keadaan sehat dan selalu tetap semangat mengerjakan tugas selama dirumah.
Rabu, tanggal 2
September 2020, materi PKn minggu ke 7 membahas tentang macam-macam norma,
norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam yaitu: norma kesusilaan, norma
kesopanan, norma agama dan norma hukum.
A.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani
manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri,
tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.
Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun. dengan norma agama. Hal
itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan,
seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”.
Norma
kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti
”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain
akan dihukum pidana, dan secara
nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik
dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena
norma susila
berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma
kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut. Contoh-contoh norma susila antara lain:
a. Jangan mencuri
barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah
jujur.
B. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain
Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang
pergaulan masyarakat, antara lain terlihat
dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap
orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang
lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat
yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat
secara kuat dan dirasakan
menjadi adat istiadat
Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat.
Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang
sama, kemudian diterima dan diakui
oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap
baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun. Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada
keduanya
Sanksi
terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi,
atau dicemoohkan oleh masyarakat. Contoh norma kesopanan :
a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua
usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan
dengan orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam
mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
C. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah
atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama
meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh
umat manusia di dunia. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari
Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan
kehidupannya.
Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma
agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Melanggar norma agama adalah perbuatan
dosa sehingga pelaku pelanggarannya akanmendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma
agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis
(tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan
mempercayai adanya norma agama.
Indonesia bukan negara yang
mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang
Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang
Maha Esa. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang berbunyi ”Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang
dianutnya.
Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada
al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW.
Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada
Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya
bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu
adalah Shishu Wujing.
D. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta
bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati
oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak
hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan
memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan
tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak
hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh
seluruh warga negara Indonesia. Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk
menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Setiap norma hukum memiliki dua macam
sifat :
a.
Bersifat perintah, yaitu
memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya,
perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM
(surat ijin mengemudi).
b. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan
jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang
maka
ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi
pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor
lain
Negara Indonesia merupakan negara yang
melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan
di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara
hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan
hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah kalian baca materi diatas kerjakan tugas berikut:
1. Berikan definisi norma kesopanan secara singkat
2. Dari manakah sumber norma kesopanan ?
3. Berikan 3 (tiga) contoh
norma agama !
4. Apa bedanya sanksi pelanggar norma agama dengan norma
lainnya ?
5. Apa bedanya sanksi norma hukum dengan norma lainnya ?
Kerjakan dikertas double folio, tugas dikumpul hari rabu
depan tanggal 9 September 2020. Pakai satu lembar kertas saja ya, untuk
menghemat kertas.
NB: TAMBAHKAN KOMENTAR YA DIKOLOM KOMENTAR, BUAT NAMA DAN KELAS. DAN KOMENTAR YANG SOPAN. TERIMA KASIH
SELAMAT MENGERJAKAN YA....
NAMA :EVANIA LAELA NURAFUAH
BalasHapusKELAS:VIIK
Nama:Nhail
BalasHapusNama:Nhaila Aurelia
BalasHapusKelas:VIIJ
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Ramanda
BalasHapusKelas: VII E
Nama: Raizel Fakhira
BalasHapusKelas: VII i
Nama :Revan Juanda
BalasHapusKelas : VII H
NAMA:RIKEN MAULANA HARAHAP
BalasHapusKELAS:7L
Kita wajib mematuhi norma yang ada di negara kita
NAMA:RIKEN MAULANA HARAHAP
BalasHapusKELAS:7L
Kita wajib mematuhi norma yang ada di negara kita
Nama :DELITA EFARINE SARAGIH
BalasHapusKELAS:7L
Nama:william ardiansia
BalasHapusKelas:VII.D
NAMA:SITI FADILLAH
BalasHapusKELAS:VII.H
Nama:salsa billa
BalasHapusKelas:7k
Nama:salsa billa
BalasHapusKelas:7k
Anas tasya sitohang Kls 7i Buk
BalasHapusNama;Grace Angelina Sitanggang
BalasHapusKelas;VII F
Nama: Alvin Firmansyah
BalasHapusKelas: VII E
Nama:Yasmin Sheila Rista kelas:VII J
BalasHapusNama: m.rexy ferdiansyah
BalasHapusKelas: VII J
Nama:Lisna Telaumbanua
BalasHapusKelas:VII K
NAMA:CHELSY BORU SIMANGUNSONG
BalasHapusKELAS:7K
Nama : charlos shumanro butar butar
BalasHapusKelas:7G
Kita harus menaati norma yang ada di negara kita
Nama : RONA MARIA TAMA SIAHAAN
BalasHapusKelas :7B
Nama:Perkasa Deya Pratama
BalasHapusKelas:VII G
Nama: Muhammad Tegar
BalasHapusKelas: 7i
Nama:sulis Octafia Sabrina
BalasHapusKelas:Vll J
Nama :Clara Agustina
BalasHapusKelas:7 I
Nama :Clara Agustina
BalasHapusKelas:7 I
Nama:Syifa Aulia marsya
BalasHapusKelas:7A
Nama:M.Nabil dwi putr
BalasHapusM.Nabil
BalasHapusKelas: 7F
M.Nabil
BalasHapusKelas: 7F
Nama:M.Nabil dwi putr
BalasHapusNama:M.Nabil dwi putr
BalasHapusNama:Rahel Aprilia Zebua
BalasHapusKelas:VII J
Nama:gefriko a.s hutasoit
BalasHapusnama:gefriko a.s.hutasoit
BalasHapusKelas:kelas 7j
NAMA:SULYANA ARDA
BalasHapusKELAS:VII J
Nama:Mailani ernauli gultom
BalasHapusKelas :VII E
Nama: Rahel Menak Debora Napitupulu
BalasHapusKelas:7 k
Nama:Qheila Safitri
BalasHapusKelas:VII E
Nama:Rezkya Marsaulina Putri
BalasHapusKelas:7A
Nama :shatila syahnaz
BalasHapusKelas:VII i
Nama : Kharisma mutiara
BalasHapusKls : Vll.i
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA:AVISSTA ANGGRIAS NAYSILA
BalasHapusKELAS:VII K
Nama : Samuel Pratama Bredo Karo karo
BalasHapusKelas : 7H
Nama Fathur Rizqi
BalasHapusKelas 7J
NAMA:GADIS LIFAN SALSABILA
BalasHapusKELAS:7 H
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Bonardo Bill Figo.R
BalasHapusKelas:VII C/7 C
NAMA;BINTANG ANGGIATMA
BalasHapusKelas:7K
Nama :anatasya
BalasHapusKelas : 7 f
Nama:Maria Anggraini Marbun
BalasHapusKls:Vii/7F
Nama:yascinta
BalasHapusKelas:vii/7B
Nama:Ririn Novriyeskel
BalasHapusKelas:vll/7B
Nama : Rosenta
BalasHapusKelas: 7F
NAMA:ASTRA BERYL IVAN ZANDRA.S
BalasHapusKLS:7i
Nama: Aldi Steven Tobing
BalasHapusKelas:7i
Nama:m.abiyyu alzhafran
BalasHapusKLS:7H
Ebenezer silalahi
BalasHapusKls:7i
Nama=adi prasetio
BalasHapusKelas=7B
Nama=Christin may gresya
BalasHapusKelas=7f
Nama:Dicky Samuel S
BalasHapusKelas:7H
Nama :Berliana Sianipar
BalasHapusKelas:VII D
Nama:Lisna Telaumbanua
BalasHapusKelas:7k
Nama:Ayla Azura
BalasHapusKelas:7L
Nama:Ayla Azura
BalasHapusKelas:7L
Nama:Najwa Innabila
BalasHapusKelas:VII D
Nama:Aylen Pratiwi Sinaga
BalasHapusKelas:Vll A
Nama:Jesika Mei Lestarina
BalasHapusKelas:7k
Nama: Zahra Azizah
BalasHapusKelas:7k
Nama=Nur Rahma Dhany
BalasHapusKelas=7i
Nama=Maria Delima Flora br Purba
BalasHapusKelas=VVI H
Nama:Dinda Permatasari Sinaga
BalasHapusKelas:VII K/7K
Nama:Dela Puspita
BalasHapusKelas:7G
Nama:Lestari syah putri Hulu
BalasHapusKelas:7J
Nama : Nadya Zhahira
BalasHapusKelas : 7 K
Nama : Alya Cahaya
BalasHapusKelas: 7 E
Nama:niken angelia
BalasHapusKelas:7L
Nama:Naznin reyhana putri.
BalasHapusKelas:VII G.
Nama : Marlon Pasaribu
BalasHapusKelas 7E
Nama;Nur Rahma dhany
BalasHapusKls:7i
BINTANG ANGGIATMA
BalasHapus7K
Haryadi putra Samosir
BalasHapus7 D
M. Alif imron
BalasHapusVII.A
Penting nya menerapkan norma dalam kehidupan sehari hari,karena dapat menjalin hubungan yang sangat baik antar manusia.