Kamis, 03 September 2020

MACAM-MACAM NORMA YANG BERLAKU DIMASYARAKAT (Tugas minggu ke 7, Rabu 9 September 2020)











Assalamu’alaikum Wr Wb

Selamat pagi siswa-siswi kelas 7 SMP 1 Pangkalan Kerinci, semoga kalian semua selalu dalam keadaan sehat dan selalu tetap semangat mengerjakan tugas selama dirumah.

Rabu, tanggal 2 September 2020, materi PKn minggu ke 7 membahas tentang macam-macam norma, norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam yaitu: norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama dan norma hukum.

A. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun. dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”.

Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut. Contoh-contoh norma susila  antara lain:

     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.

     b. Jangan membunuh sesama manusia.

     c. Hormatilah sesamamu.

     d. Bersikaplah jujur.

 

B. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk  aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain 

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat

Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan    diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun. Salah  satu perbedaan kebiasaan dengan  adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Contoh norma kesopanan :

a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.

d. Janganlah meludah di dalam kelas.


C.  Norma Agama

 

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akanmendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.

Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad  SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat  Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut   Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.

 

      D. Norma Hukum

          Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan  dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

       Setiap norma hukum memiliki dua macam sifat :

a.       Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan  melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi).

b.      Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan  perbuatan yang dilarang maka

ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

       Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam  Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah  negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban  dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan  seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Setelah kalian baca materi diatas kerjakan tugas berikut:

 

1. Berikan definisi  norma kesopanan secara singkat

2. Dari manakah  sumber norma kesopanan ?

3. Berikan 3  (tiga) contoh  norma agama  !

4. Apa bedanya  sanksi pelanggar norma agama dengan norma lainnya ?

5. Apa bedanya  sanksi norma hukum dengan norma lainnya ?

 

Kerjakan dikertas double folio, tugas dikumpul hari rabu depan tanggal 9 September 2020. Pakai satu lembar kertas saja ya, untuk menghemat kertas.

NB: TAMBAHKAN KOMENTAR YA DIKOLOM KOMENTAR, BUAT NAMA DAN KELAS. DAN KOMENTAR YANG SOPAN. TERIMA KASIH

SELAMAT MENGERJAKAN YA....

 

 

 

86 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama: Raizel Fakhira
    Kelas: VII i

    BalasHapus
  3. Nama :Revan Juanda
    Kelas : VII H

    BalasHapus
  4. NAMA:RIKEN MAULANA HARAHAP
    KELAS:7L
    Kita wajib mematuhi norma yang ada di negara kita

    BalasHapus
  5. NAMA:RIKEN MAULANA HARAHAP
    KELAS:7L
    Kita wajib mematuhi norma yang ada di negara kita

    BalasHapus
  6. Nama :DELITA EFARINE SARAGIH
    KELAS:7L

    BalasHapus
  7. Nama:william ardiansia
    Kelas:VII.D

    BalasHapus
  8. Nama;Grace Angelina Sitanggang
    Kelas;VII F

    BalasHapus
  9. Nama: Alvin Firmansyah
    Kelas: VII E

    BalasHapus
  10. Nama:Yasmin Sheila Rista kelas:VII J

    BalasHapus
  11. Nama: m.rexy ferdiansyah
    Kelas: VII J

    BalasHapus
  12. Nama:Lisna Telaumbanua
    Kelas:VII K

    BalasHapus
  13. Nama : charlos shumanro butar butar
    Kelas:7G

    Kita harus menaati norma yang ada di negara kita

    BalasHapus
  14. Nama : RONA MARIA TAMA SIAHAAN
    Kelas :7B

    BalasHapus
  15. Nama:Perkasa Deya Pratama
    Kelas:VII G

    BalasHapus
  16. Nama:sulis Octafia Sabrina
    Kelas:Vll J

    BalasHapus
  17. Nama :Clara Agustina
    Kelas:7 I

    BalasHapus
  18. Nama :Clara Agustina
    Kelas:7 I

    BalasHapus
  19. nama:gefriko a.s.hutasoit
    Kelas:kelas 7j

    BalasHapus
  20. Nama:Mailani ernauli gultom
    Kelas :VII E

    BalasHapus
  21. Nama:Qheila Safitri
    Kelas:VII E

    BalasHapus
  22. Nama : Kharisma mutiara
    Kls : Vll.i

    BalasHapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  24. NAMA:AVISSTA ANGGRIAS NAYSILA
    KELAS:VII K

    BalasHapus
  25. Nama : Samuel Pratama Bredo Karo karo
    Kelas : 7H

    BalasHapus
  26. NAMA:GADIS LIFAN SALSABILA
    KELAS:7 H

    BalasHapus
  27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  28. Nama:Bonardo Bill Figo.R
    Kelas:VII C/7 C

    BalasHapus
  29. Nama:Maria Anggraini Marbun
    Kls:Vii/7F

    BalasHapus
  30. Nama:Ririn Novriyeskel
    Kelas:vll/7B

    BalasHapus
  31. NAMA:ASTRA BERYL IVAN ZANDRA.S
    KLS:7i

    BalasHapus
  32. Nama=Christin may gresya
    Kelas=7f

    BalasHapus
  33. Nama:Lisna Telaumbanua
    Kelas:7k

    BalasHapus
  34. Nama:Najwa Innabila
    Kelas:VII D

    BalasHapus
  35. Nama=Maria Delima Flora br Purba
    Kelas=VVI H

    BalasHapus
  36. Nama:Dinda Permatasari Sinaga
    Kelas:VII K/7K

    BalasHapus
  37. Nama:Lestari syah putri Hulu
    Kelas:7J

    BalasHapus
  38. Nama : Nadya Zhahira
    Kelas : 7 K

    BalasHapus
  39. Nama:Naznin reyhana putri.
    Kelas:VII G.

    BalasHapus
  40. Nama : Marlon Pasaribu
    Kelas 7E

    BalasHapus
  41. M. Alif imron
    VII.A
    Penting nya menerapkan norma dalam kehidupan sehari hari,karena dapat menjalin hubungan yang sangat baik antar manusia.

    BalasHapus