Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarrokatuh, Kepada siswa-siswi kelas 7 semua, tugas ini sebelumnya sudah ibuk share di grup WA, bagi yang belum mengerjakan silahkan klik disini (warna cetak biru)
Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarrokatuh, Kepada siswa-siswi kelas 7 semua, tugas ini sebelumnya sudah ibuk share di grup WA, bagi yang belum mengerjakan silahkan klik disini (warna cetak biru)
Assalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh
Selamat pagi siswa-siswi kelas 7 semua, bagi ananda yang belum mengerjakan ulangan 1 PPKn semester 2 Bab 4 segera ya, silahkan buka link berikut:
Kewajiban jangan ditunda-tunda ya, agar semua berjalan lancar baik studi kamu maupun cita-cita kamu, bisa jalan beriringan.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarrokatuh
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Selamat pagi ananda semua, semoga ananda senantiasa dalam keadaan sehat selalu. Materi minggu ini kita masuk pada materi Keberagaman Ras dan antar golongan. Bacalah materi keberagaman Ras dan antargolongan pada buku paket PPKn kalian dari hal. 93-96, kemudian silahkan klik link berikut untuk mengerjakan tugas minggu ini:
Untuk mendapatkan penilaian dan umpan balik, kumpulkan jawaban Ananda dengan menuliskan di Lembar Jawaban berupa kertas double folio atau boleh juga kalian cetak lembar puzzle tersebut. Lembar Jawaban dikirim kepada guru melalui beberapa cara yang dapat kamu pilih sesuai keadaan:
1. Di sekolah ketika mengambil bahan ajar berikutnya
2. Apabila memiliki fasilitas handphone, difoto dan hasil foto tersebut dikirim melalui ke WA japri guru PPKn.
3. Silahkan isi kolom komentar sebagai absen. Terima Kasih
Mapel : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas/ Semester : VII (Tujuh)/ 2 (Genap)
Materi Pokok : Keberagaman Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Materi Pertemuan 1 : Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
1. Keberagaman Suku dan Kepercayaan (Hal. 87 – 91)
Sumber Belajar : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Siswa Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tanggal : 21 Januari 2021
A. Tujuan Pembelajaran:
Dalam mengikuti pembelajaran ini, Ananda diharapkan:
1. Berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum dan sesudah melakukan aktivitas dalam menjabarkan materi keberagaman suku dan kepercayaan .
2. Berlatih bertanggung jawab ketika menjalankan aktivitas dalam membaca materi keberagaman suku dan kepercayaan dengan mempelajarinya secara sungguh-sungguh.
3. Menjabarkan materi keberagaman suku dan kepercayaan dengan menguraikan komponen-komponennya dengan menggunakan graphic organizer berupa Puzzle.
B. Aktivitas Pembelajaran
Aktivitas 4.2
Bacalah uraian keberagaman suku dan kepercayaan pada buku paket PPKn hal 87-91. Ananda diharapkan membaca secara teliti dan cermat sebagai wujud tanggung jawab dalam belajar. Dengan membaca secara teliti dan cermat kelak akan berguna dalam mempertanggungjawabkan aktivitasmu dalam memahami sesuatu. Setelah membaca uraian materi keberagaman suku dan kepercayaan, ananda diminta memetakan materi keberagaman suku dan kepercayaan dengan menggunakan graphic organizer.
Setelah membaca uraian materi keberagaman suku dan kepercayaan, Isilah kotak Puzzle pada grafik organizer dibawah ini, dengan terlebih dahulu mengisi jawaban pada soal puzzle mendatar dan menurun. berikut ini: SILAHKAN KLIK LINK BERIKUT:
Untuk mendapatkan penilaian dan umpan balik, kumpulkan jawaban Ananda dalam Aktivitas 4.2 dengan menuliskan di Lembar Jawaban berupa kertas double folio atau boleh juga kalian cetak lembar puzzle tersebut. Lembar Jawaban dikirim kepada guru melalui beberapa cara yang dapat kamu pilih sesuai keadaan:
1. Di sekolah ketika mengambil bahan ajar berikutnya
2. Apabila memiliki fasilitas handphone, difoto dan hasil foto tersebut dikirim melalui ke WA japri guru PPKn.
3. Silahkan isi kolom komentar sebagai absen. Terima Kasih
Mapel : Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas/
Semester : VII (Tujuh)/ 2 (Genap)
Materi
Pokok : Keberagaman Suku, Agama,
Ras dan Antar Golongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Materi
Pertemuan 1 : Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
1.
Faktor Penyebab keberagaman (Hal. 84 –
86)
Sumber
Belajar : Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. 2016. Buku Siswa Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tanggal : 7 Januari 2021
A. Tujuan
Pembelajaran:
Dalam mengikuti pembelajaran ini, Ananda diharapkan:
1.
Berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum dan sesudah melakukan aktivitas dalam
menjabarkan materi factor penyebab keberagaman masyarakat Indonesia.
2.
Berlatih bertanggung jawab ketika menjalankan aktivitas dalam menjabarkan factor
penyebab keberagaman masyarakat Indonesia dengan mempelajarinya secara
sungguh-sungguh.
3.
Menjabarkan factor penyebab keberagaman dengan menguraikan komponen-komponennya
dengan menggunakan graphic organizer.
B. Aktivitas
Pembelajaran
Aktivitas 4.1
Bacalah uraian factor penyebab keberagaman pada buku
paket PPKn hal 84-86. Ananda diharapkan membaca secara teliti dan cermat sebagai wujud tanggung jawab dalam belajar. Dengan membaca secara teliti dan cermat kelak akan berguna dalam
mempertanggungjawabkan aktivitasmu dalam memahami sesuatu. Setelah membaca
uraian materi factor penyebab
keberagaman, ananda diminta memetakan materi factor penyebab keberagaman dengan menggunakan
graphic organizer.
Setelah membaca uraian materi factor penyebab
keberagaman masyarakat Indonesia, tulislah tiga factor penyebab keberagaman
masyarakat Indonesia dan berikan penjelasan masing-masing faktor tersebut pada
grafik organizer dibawah ini :
1.
1. Di sekolah ketika mengambil bahan ajar
berikutnya.
2. 2. Apabila memiliki
fasilitas handphone, difoto dan hasil foto tersebut dikirim melalui ke WA japri
guru PPKn
Orang Tua Guru
PPKn
(_______________) (Tri Wijayati Kusuma, S.Pd)
Assalamu'alaikum Warrohmatullahiwabarokatuh
Selamat pagi ananda semua, semoga kalian semua dalam keadaan sehat selalu. Sebelum ananda mengerjakan tugas alangkah baiknya berdo'a terlebih dahulu. materi minggu ini kita masuk pada materi ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA. Ananda yang punya buku paket PKn bisa mencari informasi di buku paket pada halaman 71 - 73. Untuk paham lebih mendalam ananda dapat memutar video yang tercantum diatas.
Baiklah setelah ananda semua mendalami informasi dari buku paket dan video tersebut, silahkan kerjakan tugas berikut!
1. Apa yang menjadi naskah hukum tertinggi di suatu negara?
2. Apa naskah hukum tertinggi hukum di Indonesia?
3. Jelaskan isi UUD 1945 itu?
4. Mengapa UUD 1945 kedudukannya sangat tinggi dan fundamental dalam perundang-undangan di Indonesia?
5. Mengapa setiap warga negara harus mematuhi UUD 1945 dan apa akibatnya jika UUD 1945 tidak dipatuhi oleh warga negara Indonesia ?
Silahkan dikerjakan dikertas double folio, tulis soal beserta jawabannya. Kumpulkan Rabu depan.
Nah jika tugas diatas sudah selesai dan masih ada waktu luang baca Peran Tokoh Perumus UUD 1945 ( Hal: 74) Carilah informasi dari materi tersebut dan buatlah tulisan tentang biografi salah satu tokoh perumus UUD 1945. Tuliskan pula sikap prilaku yang dapat kalian teladani dari tokoh tersebut! Tulis dengan tangan ya, bukan dicetak....karena kalian akan lebih paham jika ditulis dengan tangan.
Nah silahkan tinggalkan komentar yang baik dan sopan, sebagai absen
Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Selamat pagi siswa siswi SMP 1 semua yang ibuk sayangi, Apa kabar semua??.... semoga ananda semua selalu dalam kondisi baik, sehat lahir dan batin. tetap selalu semangat belajar. Mari kita awali hari ini dengan membaca doa. Baiklah hari ini, kita masih belajar daring ibuk memberikan soal latihan BAB 3, nah sebelum ananda mengerjakan soal latihan tersebut, baca dan pahami terlebih dahulu materi bab 3 tentang PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 mulai dari halaman 63 sampai 67, setelah itu silahkan buka link berikut
KLIK LINK INI UNTUK MENGERJAKAN SOAL PILIHAN GANDA
Jangan lupa isi kolom komentar
PERUMUSAN
DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PENDAHULUAN
Pada
bab 1, tentang sidang BPUPKI pertama, Muh Yamin menyatakan bahwa rakyat
Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban bangsa
Indonesia, orang timur kembali pada peradaban timur, kita tidak boleh meniru
susunan negara dari negeri luar. Kita bangsa Indonesia yang beradab dengan
kebudayaan yang beribu tahun umurnya.
Dengan
pendalaman ilmu dan pemikiran akan nilai kebangsaan, para pendiri bangsa
menyepakati dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan
konstitusi negara atau hokum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kalian sebagai siswa yang merupakan warga
negara, generasi penerus bangsa semestinya memahami konstitusi negara sejak
dini.
PEMBAHASAN
1.
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Konstitusi dalam istilah bahasa yang berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris “constitution” dalam bahasa belanda “Constitutie” dan dalam bahasa Jerman “Konstitution. Semua istilah tersebut yang berarti Undang-undang dasar atau hokum dasar.konstitusi Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.
Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar
mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian,
diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut
dengan Konstitusionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangaKonstitusi adalah hukum
dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh
karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang
biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh
badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi
merupakan hokum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga
peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar.
Merujuk buku Konstitusi
dan Konstitusionalisme karangan
Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa
naskah UUD 1945 pertama
kali dipersiapkan oleh
BPUPKI. Hal itu
dilakukan pada masa sidang kedua
tanggal 10 Juli sampai
dengan 17 Juli 1945, saat itu
dibahas hal-hal teknis
tentang bentuk negara dan
pemerintahan baru yang
akan dibentuk. Dalam
masa persidangan kedua
tersebut, dibentuk Panitia
Hukum Dasar dengan
anggota 19 orang yang diketuai
oleh Ir. Soekarno.
Kemudian, Panitia ini membentuk
Panitia Kecil lagi yang
diketuai oleh Soepomo dengan
anggota terdiri atas
Wongsonegoro, R. Soekardjo,
A.A. Maramis, Panji
Singgih, H. Agus Salim dan
Sukiman. Panitia Kecil
Perancang Undang-Undang Dasar,
pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa
hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara
Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo.
Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang
dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan
Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah
42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan
dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. Pada sidang
tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu
Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan
tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil
Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan
penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Penjelasan Soepomo, antara lain
menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar
(Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).
2. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :413). ”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garisgaris besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”
Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945. pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446).
Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
Berhubung dengan keadaan waktu saya
harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya
majukan sebagai calon, yaitu Bung
Karno sendiri. (Tepuk tangan Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia
saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta
menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia.
(Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya.
Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x)
Dalam
persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai
berikut.
a)
Mengesahkan UUD 1945.
b)
Menetapkan Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c)
Membentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat.
Sidang
PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam
Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD
hasil sidang kedua BPUPKI.
Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.
a)
Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b)
Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang
Maha Esa.”
c) Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
Dalam persidangan PPKI tanggal 18
Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.
a)
Mengesahkan UUD 1945.
b)
Menetapkan Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil presiden Republik Indonesia.
c)
Membentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat.Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaa
UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.
a)
Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b) 1. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya” diganti dengan rumusan
”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c) 2. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang
Indonesia asli yang
beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d) 3. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi
”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”