Kamis, 24 September 2020

Kamis, 24 September 2020 Materi Minggu ke-10 (Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari)

 

Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

 









Assalamu’alaikum Wr. Wb

Kepada ananda siswa –siswi smp 1 Pangkalan Kerinci yang ibuk sayangi semoga kalian semua dalam keadaan sehat selalu. Materi mata pelajaran PKn masuk pada materi hal. 58 yaitu Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari, silahkan baca materi dibawah ini dan tugas untuk minggu ke 10 ada dibawah materi yang tulis dalam huruf cetak tebal.

Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus  muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Sikap  taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi  kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku. Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum.

Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga negara yang baik. Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku.

      Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini, Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.

a)     Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di  sekolah.

b)    Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.

c)     Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan  kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

    Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.

a)     Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki  kesadaran berlaku taat aturan.

b)    Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yangbelum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang  baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.

      Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan  oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada   pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataa  seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam  lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

 

      Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang nyata berlaku  perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota  masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tesebut dan  terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami  tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka aturan akan lebih mudah akan ditaati.


    Setelah kalian baca materi diatas, tugas yang harus kalian selesaikan adalah membuat Slogan tentang tiga budaya yang sudah kalian baca diatas, buatlah dengan tulisan dan gambar semenarik mungkin yang kalian bisa. Kerjakan dikertas gambar, pilihlah satu saja dari tiga budaya tersebut, kalian bisa browsing ide atau ide kalian sendiri dari kehidupan kalian sehari-hari yang berkaitan dengan tiga budaya tersebut. 


     Selamat mengerjakan, tetap semangat dan tetap jaga kesehatan.......


Ibuk ingatkan minggu depan Insya Allah kita ulangan ya, karena kini lingkungan kita masuk zona merah jadi kita ulangannya pakai sistem online pilihan ganda.


Silahkan kepada ananda boleh tulis komentarnya dengan baik dan sopan 



Selasa, 15 September 2020

KEADILAN (Materi minggu ke 9, tanggal 16 September 2020)

 


        











Assalamu'alaikum Wr. Wb

    Selamat siang siswa siswi kelas 7 SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci yang ibuk sayangi, semoga kalian semua dalam keadaan sehat-sehat selalu dan terus semangat belajar, walau dirumah saja. Materi minggu ke 9 masuk pada materi KEADILAN. Baca dulu ya materi dibawah ini....

            Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa ndonesia diartikan sebagai  (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.

                  Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut:

          a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti  pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak  dan kewajiban.

            b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak   warga  negara wajib memenuhi  keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan   yang berlaku.

          c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik


    Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilainilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia .

    Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

          a.       Pembalasan atas kesalahan.

          b.       Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.

          c.       Rehabilitasi.

          d.      Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.

     e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain


      Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.  Hukuman  tambahameliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam  lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kita


    Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena  kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata  usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau   skorsing terhadap seorang  pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510

   

        Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk  menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

      

        Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. 


KETENTUAN MENGERJAKAN

1. Buka Link berikut yang berwarna biru (klik disini)

2. Kerjakan tugas di kertas double folio

3. Boleh kalian buat sendiri kotak puzzlenya

4. Buatlah dengan rapi dengan roll dan tulisan yang rapi, akan mendapat nilai tambah

5. Tugas ini dikumpulkan ketika ada sudah ada intruksi dari sekolah

6. Tulis komentar yang baik dan sopan di blog ini.


Klik Disini


Selamat Mengerjakan..........

Kamis, 10 September 2020

ARTI PENTING NORMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN ( Tugas minggu 8, tanggal 9 September 2020)

 











Assalamu’alaikum Wr.Wb

Selamat pagi siswa-siswi kelas 7 semuanya. Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu semangat belajar walau dirumah saja.

Tugas Pkn minggu ke 8, hari Rabu tanggal 9 September 2020, masuk pada materi ARTI PENTING NORMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN hal. 46. Bacalah materi berikut dan kemudian kerjakan tugas dibawah.

    Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Agar segala  perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :

1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan  sosial.

2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat  tidak menimbulkan kekacauan

           atau ketidaktertiban.

3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan  yang berlaku.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya.  Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan  perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga Negara serta para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun  pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum

 Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara.Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalahmasalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku  kejahatan  di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan. dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.       

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang     berlaku dalam masyarakat.

 2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.

 3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana  pembangunan.

4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert     Rumokoy dan  Frans Maramis 2014:36:38).

 

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan   yang mengatur kehidupan  masyarakat, tentu tidak   akan tertib dan  timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga   ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hokum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam   kehidupan   masyarakat.

     

Kerjakan tugas berikut dikertas double folio

1. Sebutkan 3  (tiga) fungsi  aturan  dalam  masyarakat !

2. Norma hukum  bersifat mengikat  dan memaksa kepada siapa ?

3. Tuliskan  bunyi  pasal 1 ayat (3)  dan pasal  27 ayat (1)  UUD 1945 !

4. Sebutkan 4 (empat) fungsi norma hukum !

5. Sebutkan 3 alat  negara  yang  berkaitan  dengan  hukum  !


Tinggalkan komentar yang baik dan sopan 



 

 

Kamis, 03 September 2020

MACAM-MACAM NORMA YANG BERLAKU DIMASYARAKAT (Tugas minggu ke 7, Rabu 9 September 2020)











Assalamu’alaikum Wr Wb

Selamat pagi siswa-siswi kelas 7 SMP 1 Pangkalan Kerinci, semoga kalian semua selalu dalam keadaan sehat dan selalu tetap semangat mengerjakan tugas selama dirumah.

Rabu, tanggal 2 September 2020, materi PKn minggu ke 7 membahas tentang macam-macam norma, norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam yaitu: norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama dan norma hukum.

A. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun. dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”.

Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut. Contoh-contoh norma susila  antara lain:

     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.

     b. Jangan membunuh sesama manusia.

     c. Hormatilah sesamamu.

     d. Bersikaplah jujur.

 

B. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk  aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain 

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat

Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan    diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun. Salah  satu perbedaan kebiasaan dengan  adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Contoh norma kesopanan :

a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.

d. Janganlah meludah di dalam kelas.


C.  Norma Agama

 

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akanmendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.

Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad  SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat  Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut   Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.

 

      D. Norma Hukum

          Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan  dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

       Setiap norma hukum memiliki dua macam sifat :

a.       Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan  melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi).

b.      Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan  perbuatan yang dilarang maka

ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

       Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam  Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah  negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban  dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan  seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Setelah kalian baca materi diatas kerjakan tugas berikut:

 

1. Berikan definisi  norma kesopanan secara singkat

2. Dari manakah  sumber norma kesopanan ?

3. Berikan 3  (tiga) contoh  norma agama  !

4. Apa bedanya  sanksi pelanggar norma agama dengan norma lainnya ?

5. Apa bedanya  sanksi norma hukum dengan norma lainnya ?

 

Kerjakan dikertas double folio, tugas dikumpul hari rabu depan tanggal 9 September 2020. Pakai satu lembar kertas saja ya, untuk menghemat kertas.

NB: TAMBAHKAN KOMENTAR YA DIKOLOM KOMENTAR, BUAT NAMA DAN KELAS. DAN KOMENTAR YANG SOPAN. TERIMA KASIH

SELAMAT MENGERJAKAN YA....