Assalamu'alaikum Wr Wb
Selamat pagi siswa-siswi semua.....
Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu dalam perlindungan Tuhan YME. Amiiin,
Materi kelas 7 minggu 6, Rabu 26 Agustus 2020. yaitu BAB 2 NORMA DAN KEADILAN.
"Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung" merupakan pepatah yang berasal dari Sumatra Barat. pepatah tersebut mengambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan mentaati hukum kehidupan aman, tertib, tentram dan damai seperti yang selalu kita dambakan.
A. Norma dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Sejak
kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli
filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan
bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup
berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia
merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama. Manusia pada dasarnya
memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu.
Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu,
ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan
yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk
individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
Menurut
Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai
berikut:
a.
Kepentingan umum:
(1) kepentingan negara
sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya,
contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain;
(2) kepentingan negara
sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas
publik/umum dan kestabilan ekonomi.
b.
Kepentingan masyarakat,:
(1) kepentingan masyarakat
bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban;
(2) kepentingan masyarakat
dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan
atau keluarga;
(3) kepentingan masyarakat
dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya
peraturan-peraturan hukum tentang
pemberantasan korupsi;
(4) kepentingan masyarakat
dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial;
(5) kepentingan masyarakat
dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan
sempurna;
(6)
kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan
kebebasan berbicara.
c. Kepentingan pribadi :
(1)
kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak,
berpendapat, keyakinan beragama, hak milik;
(2)
kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga
perkawinan;
(3)
kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald
Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).
Dalam
kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya
perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Oleh
karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut,
diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di
masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk
melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban
dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Seluruh
kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang
berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut
berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan
”ubi societas ibi ius” artinya di mana ada
masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang
wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun
di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur
tua atau muda, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan
hukum.
Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Tugas :
1. Apa yang dimaksud dengan manusia sebagai mahluk hidup berkelompok/ mahluk sosial dan manusia sebagai mahluk Individu?
2. Sebutkan 3 ( tiga ) kategori kepentingan dalam masyarakat (menurut RoscouPound) !
3. Untuk apa norma itu dibentuk ?
4 Jelaskan pengertian norma
!
NB: 1. Tugas dibuat di kertas double folio,
2. Tugas dikumpul hari rabu, tanggal 2 September 2020
3. Bagi kelas 7 L, jangan lupa pakai Map warna hijau untuk mapel PKn. Map beli sendiri ya, sekolah tidak menyediakan.
Terima Kasih