Rabu, 26 Agustus 2020

BAB 2. NORMA DAN KEADILAN ( Rabu, 26 Agustus 2020)

 

Norma dan Keadilan

 

Assalamu'alaikum Wr Wb

Selamat pagi siswa-siswi semua.....

Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu dalam perlindungan Tuhan YME. Amiiin,

Materi kelas 7 minggu 6, Rabu 26 Agustus 2020. yaitu BAB 2 NORMA DAN KEADILAN.

 "Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung" merupakan pepatah yang berasal dari Sumatra Barat. pepatah tersebut mengambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan mentaati hukum kehidupan aman, tertib, tentram dan damai seperti yang selalu kita dambakan.

A. Norma  dalam Kehidupan Bermasyarakat 

Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

 

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan  yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut:

 

 a. Kepentingan umum: 

(1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain;

(2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

 

 b. Kepentingan masyarakat,:

(1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi   keamanan dan ketertiban;

(2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;

(3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan  hukum tentang pemberantasan korupsi;

(4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial;

(5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;

(6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.

 

 c. Kepentingan pribadi :

(1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik;

(2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;

(3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).

 

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

 

Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum.

 

 Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.


Tugas :

1. Apa yang dimaksud dengan manusia sebagai mahluk hidup berkelompok/ mahluk sosial dan manusia sebagai mahluk Individu?

2. Sebutkan 3 ( tiga ) kategori kepentingan  dalam masyarakat (menurut RoscouPound) !

3. Untuk apa norma itu dibentuk ?

4  Jelaskan pengertian norma !


NB: 1. Tugas dibuat di kertas double folio,

        2. Tugas dikumpul hari rabu, tanggal 2 September 2020

      3. Bagi kelas 7 L, jangan lupa pakai Map warna hijau untuk mapel PKn. Map beli sendiri ya, sekolah tidak menyediakan.

Terima Kasih

Jumat, 21 Agustus 2020

TUGAS MINGGU KE 5 (19 AGUSTUS 2020)























TUGAS MINGGU KE 5 

    Tugas ini merupakan kompilasi soal dari seluruh tugas PKn yang sudah kalian kerjakan, yaitu mulai dari proses perumusan dasar negara, Pembentukan BPUPKI sidang pertama, BPUPKI sidang kedua yang berganti menjadi PPKI dan terakhir ditutup dengan membuat ringkasan semangat para pendiri negara. 

    Bagi siswa yang punya printer dirumah boleh di print sendiri, bagi yang tidak punya hari senin (hanya hari senin ya) ambil kopiannya di sekolah atau usahalah cari teman-teman kalian yang punya kopiannya, sehingga tidak menumpuk tugas kalian, masih ingat kan rabu kemarin beberapa siswa tidak mengumpulkan tugas PKn dengan berbagai alasan sementara siswa yang lain bisa mengusahakan tugasnya selesai, Jangan lupa sertakan tanda tangan orang tua / wali kalian sebagai bukti pendampingan belajar dirumah. Silahkan yang punya printer dirumah buka tautan berikut: 



Kamis, 06 Agustus 2020

Tugas Minggu ke-3 (Rabu, 05 Agustus 2020)


        Selamat Pagi, Semoga siswa-siswi semua dalam keadaan sehat dan selalu berada dalam lindungan Tuhan YME. Materi mata pelajaran PPKn untuk minggu ke-3, yaitu tentang PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA. Dimana materi minggu pertama dan minggu kedua, setidaknya dari membaca buku sebelum mengerjakan tugas-tugas yang ibuk berikan sedikitnya pasti kalian paham. yang mana materi minggu pertama yaitu tentang PEMBENTUKAN BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia) yang di bentuk tanggal 1 Maret 1945 dan direalisasikan tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan ulang tahun Jenderal Hirohito. dan untuk materi minggu kedua yaitu membahas tentang PERUMUSAN DASAR NEGARA, siapakah tiga orang perumus dasar negara kita?! yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. mereka bertigalah yang telah memberikan usulan tentang ide pokok dasar negara. Jangan sampai ada yang tidak tahu sejarah dari ideologi negara kita yaitu PANCASILA. 
        Minggu ketiga bertepatan pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2020, materi PPKn membahas tentang PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA. materi ini membahas tentang organisasi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), organisasi yang dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan. lebih jelasnya kalian baca buku paket PPKn kelas 7 hal. 12-14. Tugas untuk minggu ketiga ini bagi yang belum mendapatkan foto kopi boleh diprint data ini, atau jika keberatan datang kesekolah nanti kalian ambil fotokopi disekolah.